google.com, pub-3826199655241695, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pers Dan Dinamika Kemasyarakatan

Pers Dan Dinamika Kemasyarakatan


Eksistensi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 berlandaskan legal formal kebebasan pers, belum seutuhnya menjamin perlindungan wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Euforia politik & kebebasan, malah menggiring institusi-institusi pers dan organisasi-organisasi wartawan tak berfungsi optimal. 


Dalam situasi tidak kondusif setiap terjadi permasalahan, larilah ke hukum. Tetapi apakah hukum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi insan jurnalis. Insan pers tampak sumringah, seiring dukungan Kapolri hingga MoU dengan Dewan Pers terkait pusaran pemberitaan.
   Dalam masa temporer, kasus-kasus pers banyak bergeser pada orientasi tuntutan atau gugatan hukum berdasar penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan pornografi. Dan, aksi kekerasan terhadap insan pers saat melakukan peliputan. Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak 2003 hingga saat ini diperkirakan lebih dari 500 kasus kekerasan terhadap wartawan. Kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan beragam. Adapun para pelaku selain oknum anggota TNI & Polri, anggota DPRD, pegawai negeri sipil, mahasiswa, dan anggota ormas. Di masa lalu, semasa Orde Lama dan Orde Baru, kasusnya masih dominan seputar politik atau si wartawan berhadapan dengan sistem kekuasaan.Sesungguhnya, peran pers dalam dinamika masyarakat adalah penyeimbang. Sering terjadi tarik ulur kepentingan, antara kekuatan pers dengan kekuasaan. Dalam dimensi lain, kerap oknum pejabat risih saat perilakunya, entah terindikasi korupsi dan seabreg ekses lain, terekspos. Namun demikian, bukan berarti kebebasan seorang jurnalis dalam mencari informasi demi kepentingan publik, harus berada di bawah kendali kepentingan tertentu.“Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”Kalangan Pers hendaknya bersama-sama pro-aktif dalam memberikan informasi terkini tentang hal tersebut ke publik, agar aksi kekerasan yang menimpa insan pers tidak berulang terjadi. Menelisik faktor intern dalam menghindari delik pers, seyogyanya insan jurnalis pun harus kembali pada penegakan kode etik jurnalistik. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya berusaha mentaati ketentuan kode etik, ketentuan hukum dan profesionalisme.Di antaranya kebenaran informasi, melakukan check and recheck, sumber berita kredibel dan cover both side (tidak memihak). Diharapkan tidak akan terganjal delik pers. Dalam perspektif pengacara Hari Adiwijaya, SH yang perduli terhadap UU Pers, menganggap masih banyak ancaman hukum yang membayangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Esensi UU No. 40/1999 hanya memberikan perlindungan hukum berupa hak tolak, padahal masih banyak hal lain yang layak diberikan. Di antaranya hak untuk tidak bisa dituntut berdasarkan hukum pidana dalam menjalankan profesinya demi kepentingan umum maupun dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan dirinya.Dalam buku karyanya bertajuk “Wartawan” Antara Profesionalisme dan Kemandirian, Hadi mengungkapkan UU No. 40 Tahun 1999 tidak mengatur tentang tindak pidana (delik) yang dilakukan oleh wartawan. Melainkan mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers dan orang yang secara melawan hukum melakukan pembredelan, penyensoran, dan pelarangan penyiaran serta menghambat kebebasan perusahaan pers. UU No. 40/1999 mengakui badan hukum sebagai subyek hukum yang bisa melakukan tindak pidana. Implikasinya tindak pidana yang dilakukan perusahaan pers melekat pada perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan pers, sehingga tanggung jawabnya tidak bisa dialihkan kepada wartawan sebagai pencari berita.Ketentuan-ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang pernah diberlakukan sebagai ketentuan tindak pidana pers, tindak pidana membocorkan rahasia negara berdasarkan Pasal 113 KUHP pernah digunakan oleh Laksus Pangkopkamtibda dengan SK No. Kep. 001/PK/I/1973 Tanggal 2 Januari 1973 untuk mencabut surat ijin media cetak harian Sinar Harapan. Tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, dan penghinaan terhadap pemerintah tersangkut Pasal 155 jo Pasal 107 & Pasal 208 KUHP pernah digunakan pemerintah untuk mencabut surat ijin terbit harian Nusantara, Abadi, Indonesia Raya, Kami, Jakarta Times, dan Pedoman. Dalam perkembangannya, media tersebut dilarang publikasi.Kasus lain, menimpa majalah Ekspres & Wenang di Jakarta dan Mahasiswa Indonesia terbitan Bandung, alasan pemerintah mencabut ijin karena pemberitaan Peristiwa Malari 1974, menjurus arah melemahkan sendi-sendi kehidupan bernegara. Delik pers lain, pada tahun 1981 pemimpin redaksi harian Sinar Pagi dipidana selama 6 bulan penjara masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar tuduhan melanggar Pasal 207 KUHP dan pada tahun 1990 wartawan Berita Buana Abdul Wahid dipidana 1 tahun penjara, dituduh menyiarkan kabar bohong, menyangkut berita 14 Oktober 1988, bertajuk “Banyak Makanan yang Dihasilkan Tenyata Mengandung Lemak Babi.”Makna hakiki wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dalam bentuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan kepada publik agar mereka memperoleh informasi tepat, akurat, dan obyektif. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan berpedoman pada UU No. 40/1999 Tentang Pers. Tak sedikit insan pers tergoda & singsingkan idealismenya. Fatalnya, disuap agar tidak memberitakan temuan investiganya seputar korupsi dan penyimpangan hal lainnya. Tak pelak, distorsi perilaku oknum insan pers yang telah melanggar rambu-rambu dan etika sebagai sosial kontrol, sejatinya konfigurasi realita. Revolusi mental gagasan Presiden Jokowi sangat relevan diaplilkasikan. Menyandang profesi mulia akan tercoreng manakala melanggar norma dan kaidah. Selain berintegritas, kuncinya bersyukur dan takut pada Tuhan Yang Maha Esa.    Menyandang gelar wartawan di masa depan diprioritaskan dedikasi dalam mengabdi mengemban tugas negara. Idealnya kaum jurnalis menjalankan fungsinya sepatutnya mengindahkan koridor-koridor elegan. “Wartawan itu sudah memiliki kebebasan pers, makanya harus dilengkapi rasa tanggung jawab, artinya kalau membuat berita harus berdasarkan fakta obyektivitas, lalu patuh pada standar dan etika jurnalistik,”papar Sirikat Syah, pendiri Media Watch (Lembaga Konsumen Media). Tantangan dalam menjalankan jurnalistik kerap tersandung delik pers. Bagaimana peran institusi media dalam memagari perlindungan hukum bagi insan jurnalis. “Saya kira lebih banyak institusi media yang membela wartawan. Kalau ada wartawan yang terkena kasus, misalnya memberitakan dan diprotes oleh obyek pemberitaan, biasanya perusahaan pers dalam melakukan pembelaan atau organisasi wartawan seperti AJI, luar biasa melakukan pembelaan.”UU Pers sudah direalisasikan dengan baik oleh pers. Dan, yang di luar institusi pers tidak harus mematuhi UU Pers, seperti halnya kita orang pers tidak paham terhadap UU Perburuhan dan undang-undang lainnya. Jadi UU Pers No. 40/1999 sebagai pedoman untuk mengatur orang-orang pers, saat ada kasus yang tidak ada pasalnya di UU Pers, orang lantas menggunakan pasal lain misalnya KUHP. Itu boleh-boleh saja, karena di dalam UU Pers tidak ada pasalnya. Jadi bukan berarti orang tidak paham, tapi orang lain tidak wajib paham UU Pers.Beragam isu tak sedap berembus, seputar oknum wartawan yang melakukan tindak pelanggaran. “Sebetulnya kesalahannya pada perusahaan media, karena menurut Pasal 10 UU No. 40/1999 dikatakan bahwa perusahaan pers wajib menjamin kesejahteraan karyawan atau wartawannya. Kenapa banyak wartawan amplop, karena pemilik media tidak memenuhi kewajibannya. Yang saya herankan, insan pers tidak pernah mengangkat masalah ini ke permukaan.Kenapa wartawan itu tidak berani mengangkat persoalannya sendiri. Yang diangkat justru persoalan orang lain, padahal dia sendiri di dalam profesinya itu bermasalah. Solusinya yah, pemilik media harus terus-menerus diingatkan bahwa Anda melanggar jika tidak membayar gaji wartawan dengan layak,”tukasnya. Konklusi, di tengah kebebasan pers, seyogyanya wartawan lebih memprioritaskan profesionalisme dalam menjalankan tugas mulianya. Bravo Jurnalistik (Tejo Nagasakti)