PENGADILAN Negeri (PN) Tangerang jatuhkan vonis kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana sepuluh tahun penjara serta denda senilai Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Majelis hakim Rahman Rajagukguk, saat membacakan amar ketetapan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022) sampaikan kalau Indra dapat dibuktikan kerjakan penipuan menyamar perdagangan pilihan biner lewat program Binomo dan pencucian uang.
"Menghakimi, menyebutkan tersangka Indra Kenz bisa dibuktikan dengan absah dan menekankan bersalah lakukan melakukan tindak pidana memberikan info tidak jujur dan menyimpang yang menyebabkan rugi pelanggan dalam negosiasi electronic dan pencucian uang," tuturnya.
"Jatuhkan pidana kepada tersangka dengan pidana penjara waktu sepuluh tahun," terang hakim.
Indra dipandang dapat dibuktikan menyalahi
Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Transisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Info dan Bisnis Electronic serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 perihal Penjagaan serta Penghilangan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis ini lebih mudah ketimbang tuntutan penuntut umum penuntut umum yang mengidamkan Indra dikasih hukuman dengan pidana 15 tahun penjara serta denda senilai Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Hakim menyebutkan soal yang memperberat vonis yaitu Indra Kenz nikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup modern.
"Soal yang memperberat, kalau tersangka nikmati uang hasil banyak trader dengan berfoya-foya serta pola hidup modern," jelasnya.
Hakim pula mengucapkan Indra Kenz malas bekerja untuk menghasilkan uang.
Perbuatan Indra Kenz, menurut hakim, sudah menimbulkan rugi besar untuk beberapa trader di Indonesia
"Kalau terduga orang malas berusaha giat buat menghasilkan uang, jika kelakuan terduga menyebabkan rugi besar buat banyak banyak trader di Indonesia," kata hakim Rahman.(Red)
