google.com, pub-3826199655241695, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Wasekjend DPP KNPI Desak Bea Cukai Makassar Tindak Tegas Produk Kecantikan yang Diduga Melanggar Regulasi

Wasekjend DPP KNPI Desak Bea Cukai Makassar Tindak Tegas Produk Kecantikan yang Diduga Melanggar Regulasi


MAKASSAR - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP KNPI Bidang Pengawasan Reformasi Birokrasi, Syamsul Bachri Majjaga, SH, mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Makassar yang baru untuk bertindak tegas dalam pemeriksaan produk kecantikan yang diduga melanggar regulasi dan telah beredar luas di tengah masyarakat.

Syamsul Bachri Majjaga menyampaikan harapannya terkait penemuan produk kecantikan yang diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam regulasi, termasuk hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan POM.

Wasekjend DPP KNPI ini mendesak agar pihak Bea Cukai Makassar tidak melambat dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait izin edar produk kecantikan, maka pihak Bea Cukai berkewajiban untuk menyita semua produk kecantikan tersebut, termasuk merek FF dan NRL yang beredar luas di tengah masyarakat," tambahnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Wasekjend DPP KNPI, yaitu agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar segera memberikan pernyataan resmi terkait standar mutu produk kecantikan yang beredar di pasaran. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Saya harap Kepala Kanwil Bea Cukai Makassar yang baru bertindak tegas dengan menyita seluruh produk kecantikan yang diduga melanggar regulasi. Salah satu tugas Bea Cukai adalah melakukan kontrol terhadap peredaran barang-barang ilegal," tegas Syamsul Bachri Majjaga.

"BPOM, Bea Cukai, dan instansi terkait dengan izin peredaran barang kosmetik harus komitmen untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang," tambah Wasekjend DPP KNPI ini.

Menurut Wasekjend DPP KNPI, setiap kosmetika yang beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Kepala Badan POM.

"BPOM harus menjelaskan apakah produk kecantikan yang beredar di wilayah Makassar dan sekitarnya ini sudah mendapatkan notifikasi izin edar. Jika tidak, maka lembaga terkait yang diinisiasi oleh BPOM wajib menyita semua produk tersebut," tegas Syamsul Bachri Majjaga, atau yang juga dikenal dengan nama Wasekjend DPP KNPI.