google.com, pub-3826199655241695, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Jangan Tebar Kebencian Di Facebook

Jangan Tebar Kebencian Di Facebook



Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku hari ini Senin, 28 November 2016. Menurut Pakar Digital Marketing Indonesia & Media Sosial, Anthony Leong, hal ini merupakan sebuah regulasi yang positif karena menerapkan etika sosial yang ada di masyarakat pada dunia digital.


Di dalam UU ITE yang telah direvisi, kata dia, dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

"Ini sebuah potret implementasi norma yang ada di dunia nyata diberlakukan di dunia digital atau media sosial. Sangat penting diberlakukan agar pengguna media sosial punya koridor yang tidak boleh dilanggar," tutur Anthony Leong kepada wartawan Senin (28/11/2016).

Menurut dia, hasil revisi UU ITE yang diberlakukan hari ini ada sebagian yang merupakan kajian dari dibuat oleh Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia yakni tentang filterisasi konten. Anthony pun mengimbau agar netizen tidak mengunggah sesuatu yang bersifat kebencian di media sosial.

"Jangan terus tebar kebencian, jika terus dilakukan yang terjadi adalah disintegrasi bangsa. Konflik di media sosial semoga akan terminimalisir dan hilang jika adanya payung hukum Undang-Undang ini," kata dia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengingatkan bahwa pelanggaran di dunia maya bisa kena sanksi yang tak ringan.

"Media sosial hanyalah medium komunikasi, pelanggaran pelanggaran yang berlaku di dunia nyata, ya berlaku juga di media sosial bahkan dalam beberapa hal sanksi pelanggaran di media sosial dapat lebih besar (dibanding dunia nyata-red)," kata Meutya.

Dia menyerukan agar dalam penegakkan hukum, pelaku pelanggaran di media sosial yang menggunakan akun tanpa nama atau anonim juga dikejar. "Akun akun yang anonim juga dapat dilacak, tanpa terkecuali," kata dia.(*)