Gaji karyawan pemerintahan dengan persetujuan kerja (PPPK) hasil penyaringan Februari 2019 bakal naik per Januari 2023.
Adapun peningkatan penghasilan secara periodik dapat diterima tiap-tiap PPPK per 2 tahun sekali.
PPPK angkatan 2019 sekarang sudah terima SK penghasilan primer anyar.
Seorang guru PPPK di Samarinda, Makkullau, mengatakan sudah terima pernyataan peningkatan penghasilan mulai sejak Oktober waktu lalu.
"Alhamdulillah saya sudah bisa surat pernyataan peningkatan penghasilan periodik sejak mulai 30 Oktober 2022," paparnya seperti diambil dari jpnn, Minggu (27/11).
Makkullau sendiri dijadikan sebagai PPPK semenjak 1 Januari 2021 dengan upah dasar senilai Rp 2.966.500.
Per Januari 2023 nantinya, dia bakal terima penghasilan primer baru sejumlah Rp 3.059.800.
Sementara itu, PPPK di Kabupaten Tegal udah terima pernyataan berkaitan peningkatan upah periodik mulai sejak Oktober 2022.
Meski TMT 16 Februari 2021, mereka masih tetap terima gapok anyar sejumlah Rp 3.059.800 per 1 Januari 2023 dengan waktu kerja dua tahun 0 bulan.
Sementara PPPK guru di Kota Tegal yang TMT 1 Januari 2021 akan juga mendapatkan gapok baru per 1 Januari 2023.
Selain peningkatan upah dasar, PPPK juga terima sokongan pribadi/posisi sistematis (bantuan fungsional) senilai Rp327 ribu.
Kebijakan yang sama pula dirasa oleh guru PPPK di Kabupaten Madiun yang TMT 1 Januari 2021 dengan upah Rp 2.966.500.
Per 1 Januari 2023, mereka dapat terima upah primer senilai Rp 3.059.800.
Dalam SK peningkatan penghasilan periodik itu mengatakan besarnya disinkronkan dengan Ketentuan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Besaran Upah serta Bantuan PPPK.
Di segi lain, Ketua Komunitas PPPK Kabupaten Jember Susiyanto menyoalkan kenapa peningkatan upah periodik itu belum jalan secara sama rata.
Pasalnya ada yang TMT Februari serta Januari 2021, namun peningkatan penghasilan periodik dikasihkan per 1 Januari 2023.
Susiyanto pun mempersoalkan kenapa sampai sekarang belumlah ada surat peningkatan penghasilan periodik buat PPPK Kabupaten Jember.
Padahal kalau lihat PP Management PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang ASN PPPK mendapati sarana peningkatan penghasilan periodik juga.
Dia mengharap ketetapan itu bisa lekas dilaksanakan ingat 1bulan kembali telah tahun 2023.