Tingkah laku tidak etis dikerjakan Mr (39) yang merudapaksa putri tirinya, SKN, (13), di kamar kontrakannya yang sepi.
Sore itu, korban tengah tidur di kamarnya, setelah itu terasa ada badan yang menindihnya. Lalu perbuatan busuk itu terjadi. Korban Kembali Tidur, Terus Ditindih
Peristiwa gelap yang dirasa SKN berlangsung di Sabtu, 5 November 2022, kurang lebih waktu 15.30 WIB.
"Korban lagi tidur selanjutnya ada yang jalankan soal yang tak pantas kepadanya," kata Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Kamis, 24 November 2022.
Setelah Memerkosa, Eksekutor Menyaksikan TV Tuntas menjadi lancar perlakuan kejinya ke putri tirinya, SKN, Mr lalu saksikan tv. Sedangkan korban lari ke kamar mandi dan menangis.
Korban Cerita ke Sang Ibu Tuntas ibunya datang ke sewa, A (33) sang putri beritahukan kejadian sial itu. Tidak terima anaknya diperkosa, lalu memberikannya ke polisi.
"Korban menangis dan langsung gunakan pakaian setelah itu ke kamar mandi sambil menangis. Sesudah korban dari kamar mandi, korban kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah berada pada muka TV," tuturnya. Polisi Tangkap Pelaksana
Setelah laporan ke polisi, korban disuruh kabar dan memberinya batang bukti yang terdapat di rumah. Terus dilanjut melakukan visum.
Keterangan dan pertanda bukti dirasa cukup, polisi tangkap Mr di kotrakannya dan waktu ini sudah di ruang tahanan Mapolresta Serkot buat memikul tingkah lakunya.
Pelaku Mr dipakai pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, berkaitan perbaikan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Berkaitan Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sumber: Viva.co.id