MyJurnal -- Korlantas Polri mulai mengaplikasikan plat nomor kendaraan atau Tandanya Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mempunyai warna putih.
Aturan transisi warna plat nomor itu tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 terkait Pendaftaran serta Analisa Kendaraan Bermotor.
"TNKB kendaraan bermotor individual, tubuh hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta Tubuh Internasional akan punya warna putih dengan tulisan hitam," bunyi Pasal 45, seperti diambil Senin (14/11/2022).
Sebelumnya, plat nomor kendaraan mempunyai warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Adapun pada plat nomor putih ini gunakan warna dasar putih dan text memiliki warna hitam.
Perubahan itu punya tujuan untuk memberi dukungan program Elektronik Trafik Law Enforcement (ETLE) atau tilang electronic.
Dalam implementasi tilang electronic, polisi jalan raya kerapkali alami halangan dalam menandai plat nomor pengendara.
Pasalnya, plat nomor dengan dasar hitam sukar ketangkap camera dan menciptakan rekaman yang kurang tepat.
Misalnya, angka 5 yang kerap bisa dibaca jadi S hingga mempersulit polisi jalan raya buat lakukan analisis pada plat kendaraan.
Kemudian plat nomor putih ini akan memulai terpasangkan di kendaraan yang barusan dibeli semasa pemberlakukan plat warna ini.
Selain itu, kendaraan yang masa valid platnya habis serta penting perpanjang dan berganti pemilik kendaraan, mesti ganti dengan plat nomor putih.
Adapun keputusan peralihan plat nomor warna putih ini mulai berlakunya pada Juni 2022.
Oleh sebab itu, idenya di tahun 2027 seluruhnya plat nomor kendaraan telah ganti jadi warna putih.
Kendati begitu, belum seluruhnya kendaraan bisa gunakan plat nomor itu.
Jika ada yang ganti tidak sama dengan proses karena itu akan selalu dipandang sebagai pelanggaran.(Red)