Tak terima mobil nya di gelapkan dan rugi capai 90 juta Rupiah, wanita berinisial RA (25) penduduk kelurahan Pembataan kecamatan Sedih Pudak kabupaten Tabalong melapor ke Polisi.
Menanggapi laporan itu Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K menyelamatkan aktor wanita berinisial DS alias Dwi (34) masyarakat dusun Kota Raja kecamatan Amuntai Selatan kabupaten Hilir Sungai Utara pada Minggu (20/11/2022) sore di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Muram Pudak kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom lewat PS. Kasubsi Penmas Sichumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama memperjelas masalah ditangkapnya pelaksana DS sebab diperhitungkan menggelapkan 1 unit mobil penumpang warna putih.
"Peristiwa itu berasal di Sabtu (19/08/2022) siang, aktor DS kunjungi tempat tinggal RA dengan maksud sewa mobil sepanjang 1 bulan dengan pembayaran per tiga hari sebesar 900 ribu Rupiah yang hendak dipakai oleh temannya penduduk kecamatan Tangkai Alai kabupaten HST buat digunakan kebutuhan mengangkut barang berjualan
Keesokan harinya eksekutor DS mentransferkan uang sejumlah 900 ribu Rupiah memberikan ke pelapor buat pembayaran sesudah itu akan ditransfer kembali sambungnya.
Usai terima dana transfer sewa, korban selanjutnya serahkan mobil itu terhadap eksekutor DS, seusai jalan kira-kira dua minggu, korban bertanya pada aktor jika mobil itu selesai disaksikan dari GPS hingga sampai arah Kal-tim serta eksekutor menjawab mobil itu difungsikan oleh temannya
Ketika korban pengen ambil mobil itu, eksekutor sampaikan pada korban jika mobilnya udah dijaminkan terhadap seorang berinisial AD masyarakat Kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong
"Eksekutor DS mengaku tindakannya sudah menggelapkan mobil yang disewa serta sekarang udah ditangkap di Polres Tabalong untuk proses hukum seterusnya dan ikut ditangkap tanda untuk bukti berbentuk 1 unit mobil penumpang warna putih dan 1 helai STNK" sebutnya
