google.com, pub-3826199655241695, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Advokat Sangkal Ferdy Sambo Keceplosan Sebutkan Tembak Punggung Yosua

Advokat Sangkal Ferdy Sambo Keceplosan Sebutkan Tembak Punggung Yosua


Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menolak client-nya keceplosan mengaku tembak punggung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat pendakwa membuktikan barang untuk bukti senjata pada sidang Rabu (7/12) saat lalu.  Rasamala mengucapkan hasil visum et repertum tidak ada satu juga membuktikan terdapatnya cidera tembak masuk dari punggung belakang Yosua.
"Saya anggap tak betul. Setahu saya berdasar pada hasil visum et repertum dalam arsip permasalahan, dari 7 cedera tembak masuk di korban tak ada satu juga cedera tembak masuk dari punggung belakang," kata Rasamala waktu diverifikasi, Minggu (11/12).

Ia menuturkan pembicaraan di antara pendakwa serta clientnya itu kedengar seakan tembak, meski sebenarnya artinya ambil dari pinggang dan tembakkan ke dinding.

"Tujuannya itu pinggang Yosua, sementara Pak Ferdy Sambo lagi mengemukakan tembak ke dinding . Maka kedengar seakan tembak punggung walaupun sebenarnya yang diterangkan ambil dari pinggang serta tembakkan ke dinding," ujar Rasamala.

Rasamala menyampaikan, waktu itu Sambo menyebutkan ambil pistol type HS dari pinggang Yosua cuman untuk tembakkan ke dinding, serta tidak untuk menembaknya. Seterusnya, Rasamala berkata info Sambo itu diperkokoh dengan informasi tersangka Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, yang akui tidak memandang Sambo tembak Yosua.

"Itu jelas sudah dalam info FS di info ccara penelusuran ataupun di persidangan. Mereka berdua yaitu saksi mata langsung yang terdapat di waktu terjadi penembakan," tutur Rasamala.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperkira keceplosan mengatakan pistol HS, yang diperlihatkan pendakwa dipakai buat tembak punggung Yosua. Peristiwa itu berlangsung waktu Sambo jadi saksi buat tersangka Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12) kemarin. 

Awalnya, beskal berdiri maju di depan meja majelis hakim untuk memperlihatkan beberapa barang untuk bukti. Sambo pun berdiri perhatikan barang untuk bukti itu. 

Adapun tanda bukti yang diperlihatkan penuntut umum, salah satunya busana dinas lapangan (PDL) polisi yang digunakan Sambo saat penembakan Yosua, senjata laras panjang Steyr AUG punya Yosua yang ditangkap Bripka RR, pistol Glock-17, dan pistol HS punya Yosua yang diambil alih Ricky.

Jaksa lalu menanyakan tipe senjata itu ke Sambo.

"Senjata apa ini Pak? Ini Glock berapakah ini?" bertanya beskal memperlihatkan pistol.

"Saya harus saksikan ini," kata Sambo.

"Glock berapakah?" bertanya penuntut umum.

Jaksa lalu mempertunjukkan Glock itu lebih dekat ke Sambo.

"Oh ya ini Glock-17," kata Sambo.

"Yang saudara berikan ke Richard di Saguling?" bertanya jaksa

"Bukan. Ini yang saya berikan pada tanggal 10 Juli ke Eliezer," kata Sambo.

Setelah itu beskal mempertunjukkan pistol tipe HS terhadap Sambo.

"Apa ini yang saudara menembakkan ke?" bertanya jaksa

"HS ya," jawab Sambo.

"HS, yang saudara menembakkan, yang saudara katakan mengambil dari..," kata pendakwa.

"Tembak ke..," kata Sambo.

"Punggung?" bertanya beskal.

"Yosua," jawab Sambo

"Yosua?" bertanya kembali jaksa

"Iya," jawab Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf dituntut lakukan pembunuhan memiliki rencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ke-3 nya dituduh melaksanakan tindak pidana pembunuhan memiliki rencana saling bersama dengan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

Atas kelakuannya itu, mereka dituduh menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Red)