google.com, pub-3826199655241695, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Jadi Saksi Ferdy Sambo Esok, Bharada E Memohon Sidang Online

Jadi Saksi Ferdy Sambo Esok, Bharada E Memohon Sidang Online


MYJURNALNEWS -- Kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengharap biar clientnya bisa memberinya kesaksian lewat cara online, dalam sidang perkara pembunuhan rencana Brigadir J, dengan terduga Ferdy Sambo.
Bharada E direncanakan Pendakwa Penuntut Umum (JPU) berikan kesaksian buat terduga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/12) esok.

"Kami meminta untuk Bharada E ketika menjadi saksi Ferdy Sambo buat didatangkan online, kami kemukakan surat," papar Ronny dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso lantas menanyakan argumen faksi Bharada E.

Ronny lalu memaparkan, permintaan itu dikemukakan karena status clientnya sebagai justice collabolator (JC) yang ada pada bawah Instansi Pelindungan Saksi serta Korban (LPSK).

"Terasa terteror?" bertanya hakim.

"Tidak, tetapi esok kan," ujar Ronny.

"Mengapa mohon online?" kata hakim memangkas.

"Sebab status menjadi JC, namun balik kembali di Yang Mulia" jawab Ronny.

"Baik, kelak majelis pikir," kata hakim.

Dalam perkara ini, Bharada E dituduh mengerjakan pembunuhan merencanakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diduga mengerjakan tindak pidana pembunuhan memiliki rencana berbarengan dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Atas tindakannya itu, mereka diduga menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Red)