google.com, pub-3826199655241695, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Terbawa Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Gak Terima Dicoret Polri

Terbawa Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Gak Terima Dicoret Polri


MYJURNALNEWS -- Terdakwa obstruction of justice atau membatasi penyelidikan perkara pembunuhan memiliki rencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, membeberkan jika dianya gak terima dicoret Polri atas ketidakprofesionalannya jadi Kepala Unit Paminal Propam Polri.

Komisi Code Etik Polri (KKEP) jatuhkan ancaman penghentian tidak dengan hormat (PTDH) di Oktober 2022 lalu padanya. Dia juga menyatakan sekarang ini masih berusaha banding.

Hal itu dikatakan Hendra waktu jadi saksi untuk tersangka obstruction of justice, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Dalam sidang ini, Beskal Penuntut Umum (JPU) bertanya yang menimbulkan Hendra disidang KKEP dan dikeluarkan Polri.

"Di kaidah, kami dikontrol berkaitan soal pertanggungjawaban jadi Kabiro yang dianggap kurang professional serta kami masih mengerjakan usaha banding," kata Hendra.

"Berkaitan tidak profesionalnya, terkait apa pokok utamanya?" bertanya JPU.

"Penting saya jabarkan, tidak professional  saya tidak ketahui, lantaran dari 17 saksi yang didatangkan cuman 3 yang datang dan 1 dalam jaringan. Yang lain tidak datang maka dari itu menurut saya proses itu tidak juga professional hingga cuman hanya itu yang dapat memastikan jika saya tidak professional," kata Hendra.

"Persoalan apakah yang dimaksud?" bertanya pendakwa kembali.

"Tidak professional mengerjakan pekerjaan berkaitan dengan proses pengumpulan bukti-bukti," kata Hendra.

"Penyidikan apa?" bertanya penuntut umum.

"Pengumpulan bukti-bukti berkaitan momen tembak-menembak," tutur Hendra.

"Tembak tembak di?"

"Di Duren Tiga, 46," kata Hendra.

"Rumah siapa itu?"

"Pak FS, Ferdy Sambo," jawab Hendra.

Dalam kejadian ini, Irfan Widyanto dituntut penuntut umum udah melaksanakan perintangan proses penyelidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Bijaksana Rahman, Baiquni Wibowo, serta Chuck Putranto.

Tujuh tersangka dalam kejadian ini dijaring Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait Transisi Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Data dan Negosiasi Electronic Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, banyak terduga pula dijaring dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pengubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, beberapa anggota polisi yang saat itu adalah anak buah Sambo pun dijaring dengan Pasal 221 Ayat (1) kedua Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)