KOMANDAN Pasukan Perlindungan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko membuka nada berkaitan perkara perkiraan pemerkosaan anggotanya berpangkat Mayor pada perwira muda wanita dari kesatuan Instruksi Cadangan Vital Angkatan Darat (Kostrad).
Wahyu tunggu panggilan dari POM TNI supaya anggotanya diolah hukum.
"Saya nantikan panggilan dari POM TNI supaya anggota saya diolah segi hukum yang berjalan," kata Wahyu ke peliput, Jumat (2/12/2022).
Wahyu serahkan seluruhnya perkara pendapat pemerkosaan itu pada proses hukum yang berlangsung.
"Kelak supaya hukum yang memutus," papar Wahyu.
Perintah Panglima TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Superior menyuruh hukuman tegas buat anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diperhitungkan meniduri perwira muda dari Kostrad.
Andika minta anggota Paspampres itu dicoret.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang tentu kita pakai, KUHP ada. Ke-2 , ialah dikerjakan sama-sama keluarga besar TNI, untuk saya keluarga besar TNI, Polri, sama dengan. Karena itu hukuman tambahannya ialah pecat. Itu mesti," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Pemerkosaan Mayor Paspampres kepada perwira muda Kostrad itu diperhitungkan terjadi di Bali.
Andika mengucapkan eksekutor pemerkosaan itu saat ini udah diolah hukum.
"Telah, udah proses hukum, langsung," kata Andika.
Lebih lanjut, Andika Superior menegaskan perkara itu sudah dikerjakan Mabes TNI.
Dia menyebutkan pelaksana sebagai Paspampres yang disebut unit di bawah Mabes TNI.
"Bila gak salah sidiknya di Makassar sebab korban ini sisi dari Seksi III Kostrad, namun dapat diambil ubah oleh Puspom TNI lantaran aktor kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita mengambil pindah, perlakuan di TNI," tangkisnya.(Red)
